Kamis, 25 November 2010

Haji, Rukun Islam ke Lima

IBADAH HAJI
 
Haji, adalah salah satu dari Rukun Islam. Setiap muslim yang mampu, baik mampu secara fisik maupun mampun secara finansial, diwajibkan mengerjakan haji minimal satu kali seumur hidup.  
3:97
”Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran : 97)
 Pengertian haji dan umrah menurut syar’i:
·         Haji menurut syar’i ialah mengunjungi Baitullah di Makkah al-Mukaromah dalam bulan-bulan haji kerana mengerjakan tawaf, sa’i dan wukuf di Arafah sesuai ketentuan syarat-syaratnya serta menunaikan segala wajib-wajibnya.
·         Umrah menurut syar’i ialah menziarahi Baitullah di Makkah al-Mukaromah untuk mengerjakan tawaf, sa’i dengan menurut syarat-syaratnya serta menunaikan segala wajib-wajibnya.

RUKUN HAJI
1.     Ihram. Yaitu berniat bulat/ bertekad mengerjakan ibadah haji. Ibadah ini dimulai sesuai miqat (batas-batas yang telah ditetapkan).
2.     Wukuf. Wukuf dilaksanakan di Arafah, ialah berhenti di padang Arafah sejak tergelincirnya matahari tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijah.
3.     Tawaf Ifadhah. Yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali, syaratnya : Suci, menutup aurat, Ka’bah berada disebelah kiri orang yang mengelilingi, memulai tawaf dari arah Hajar Aswat.
4.     Sa’i. Yaitu lari-lari kecil atau jalan cepat antara bukit Shafa dan Marwah.
5.     Mencukur rambut. Sedikitnya memotong tiga helai rambut.
6.     Tertib. Menurut syar’i adalah menjalankan rukun haji secara berurutan.

Syarat-syarat Haji
1.     Islam. Orang kafir tidak wajib mengerjakan Haji malah tidak sah ibadat Haji yang mereka kerjakan.
2.     Merdeka. Hamba sahaya tidak wajib mengerjakan Haji.
3.     Mu’allaf (baru masuk Islam).
4.     Mampu. Yaitu dengan syarat:
  • Mempunyai akomodasi selama mengerjakan ibadat haji sehingga selesai dan kembali ke tanah air.
  • Mempunyai bekal yang cukup untuk nafkah orang yang di bawah tanggungannya/ keluarga  yang ditinggal di tanah air.
  • Ada kendaraan pergi dan balik.
  • Tidak mengalami kesulitan berarti ketika berada di dalam kendaraan.
  • Aman perjalanan.
  • Dan syarat tambahan bagi wanita, harus ada teman perempuan yang dipercayakan untuk menjaga/mendampingi.
(Persyaratan Haji tersebut diatas menurut mazhab Imam Syafi’i)

Jenis-jenis Haji
Menurut sebagian besar Ulama, bahwa Ibadah haji terbagi dalam beberapa kelompok, yaitu :
1.     Haji Tamattuk
2.     Haji Qiran
3.     Haji Ifrad
4.     Umrah

DAM HAJI
Pengertian dam dari segi bahasa ialah darah dan maksudnya adalah denda sebagai penyempurna ibadah haji yang dikarenakan sesuatu hal ibadah haji nya belum sah. Dam adalah mengganti ibadah dengan denda yang berupa binatang ternak yang disembelih atau dapat diganti dengan makanan atau dengan berpuasa.
Sebab-sebab diwajibkannya dam adalah karena :
  • Melanggar  hal-hal yang dilarang dalam ber-Ihram
  • Meninggalkan hal-hal yang wajib dalam ibadah haji/ibadah umrah
  • Mengerjakan Haji Tamattu’ atau Haji Qiran, memenuhi ketentuan syaratnya untuk dam haji.
  • Berlaku Ihsar bagi orang yang berniat ihram
  • Melanggar Nazar semasa mengerjakan haji
  • Luput Wuquf di Arafah
  • Meninggalkan Tawaf Wada’
Dam yang dikenakan ialah menyembelih binatang ternak seperti seekor qibas,  seekor kambing bila dilaksanakan pribadi/perorangan atau satu pertujuh daripada lembu, sepertujuh unta atau sepertujuh  kerbau bila dilaksanakan berkelompok. Jika tidak mampu, kehendaknya ia berpuasa selama 3 hari pada bulan haji tersebut dan 7 hari apabila ia balik ke tempatnya.

HAJI MABRUR
Yang dimaksud Haji Mabrur adalah haji yang diterima. Ibnu Kholawaih mendefinisikan al-Mabrur sebagai al-Maqbul (diterima). Ada yang mengatakan bahwa mabrur adalah sesuatu yang tidak bercampur dengan dosa.
Diperkuat dengan pendapat Imam Nawawi dengan pengertian ”tidak bercampur dosa”. Hal tersebut diatas sebagaimana rujukan kitab hadith yang muktabar, antara lain:
  • Imam Bukhari (hadits sahih Bukhari) dibahas dalam bab ”Kelebihan Haji Mabrur”.
  • Imam Muslim (hadits sahih Muslim) menguraikan haji yang diterima dalam bab “Iman kepada Allah Taala seafdal-afdal amalan”.
Bagaimana memperoleh Haji Mabrur
Untuk mencapai haji yang diterima disisi Allah SWT (Haji Mabrur), maka harus  memenuhi kriteria berikut ini:
1.     Ibadah haji hendaknya dilakukan dengan ikhlas dan semata-mata hanya karena Allah dan tidak berbuat riya’ (pamer/unjuk kelebihan).
Menurut Imam Nawawi, “Mabrur” berarti ibadah haji yang diterima, atau dengan kata lain telah melaksanakan ibadah haji dengan baik.
Ada yang mengartikan sebagai haji yang murni, tidak bercampur dosa. Dan ada pula yang mengartikan haji tanpa riya’ (pamer) atau bukan haji karena ingin mendapat pujian orang lain
Niat menunaikan haji hendaklah ikhlas diawali dari keluar rumah dan tidak boleh berniat selain daripada Allah seperti perasaan riya’ yaitu memamerkan diri dan sebagainya yang membawa kepada kemurkaan ALlah
2.     Semua perbelanjaan haji adalah berpuasa dari yang halal.
Seseorang yang akan menunaikan haji hendaknya melakukan muhasabah (merenungkan kembali) sumber pendapatan/penghasilannya, bagaimana dan kemana membelanjakan, dan mempersiapkan bekal dari sumber yang halal.
Di dalam Sahih Muslim ada hadits yang menyebutkan bahwa :
·         Rasulullah saw membacakan ayat alQuran: “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik-baik dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang mukmin mengikuti apa yang diperintahkan oleh para Utusan Allah”.
·         Kemudian Rasulullah saw membacakan ayat alQuran: “Wahai sekalian Rasul, makanlah dari (makanan) yang baik-baik (halal) dan beramal soleh. Sesungguhnya aku tahu apa yang kamu lakukan” [QS. Al-Mukminun : 51].
·         Kemudian Rasulullah saw membacakan lagi : “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari (makanan) yang baik-baik (halal) dari apa yang kami rezekikan” [QS. Al-Baqarah 172]
·         Kemudian disebut, seorang lelaki bermusafir menadah tangan ke langit seraya berkata: “Ya Tuhanku” sedangnya puasa makanan dari yang haram, minuman puasa yang haram, pakaiannya puasa yang haram. Bagaimana ia dapat diterima?”
3.     Melakukan fardhu haji sesuai sunnah yang sahih.
Hendaknya dalam ibadah haji tidak melakukan hal-hal yang berlebihan dalam urusan wajib. Ibadah haji yang benar adalah sebagaimana sunnah Rasulullah saw, yaitu ketika Rasulullah saw melaksanakan haji wada’. Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang melebih-lebihkan urusan agama, maka mereka bukan dari kalangan kami (umat Muhammad)”
4.     Melakukan ibadah haji sepenuhnya dengan taat tanpa berselisih paham
Ali bin Thalib r.a. ketika ditanya perihal mencium hajarul aswad, maka beliau menjawab “Kau hanya sebuah batu yang tidak mampu memberi faedah dan mudharat, kalau bukan karena Rasulullah mengucupnya, sudah aku tidak aku mengucupnya”
Ini sebagai teladan yang menunjukkan bahwa ibadah yang dilakukan (dalam haji) adalah mengikuti sunnah atau sesuai yang ditunjukkan oleh Rasulullah saw, tanpa melebihi atau mengurangi, dan semua dilakukan dengan akal sehat.
5.     Setelah menunaikan haji, dianjurkan berusaha pula untuk melakukan badal haji (ganti haji) bagi ayah- ibu kita yang tidak berkemampuan menunaikan Haji:
Ini sesuai dengan hadits :
Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah bernazar untuk menunaikan haji, tetapi tidak dapat menunaikannya sehingga dia meninggal dunia, dapatkah aku menunaikan haji (untuknya)?” Sabda Rasulullah : ”Ya, tunaikanlah haji untuknya. Adakah kau menyaksikan bila ibumu berhutang engkau akan membayarnya? Jawab wanita tersebut : ”Ya”. Rasulullah menambahkan: ”Begitu juga (hutang) kepada Allah. Bahkan kepada Allah lebih layak dilunaskan (hutangnya)”.
Didalam hadits yang lain:
“Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan atas hamba-hambanya menunaikan haji. Ayahku seorang yang tua dan tidak mampu pergi bermusafir (ke Mekkah), dapatkah aku menunaikan haji untuknya? Rasulullah menjawab : ”Ya”.

Demikian sedikit informasi dan pengetahuan untuk ditularkan kepada shahabat maroja.


Kamis, 11 November 2010

Tujuh Tuntunan Sunah Rasulullah

TUNTUNAN MUAMALAH SEHARI-HARI UMAT  MUHAMMAD SAW

Shalat Berjamaah
Assalaamu'alaikum, sobat MAROJA,
Junjungan kita Baginda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam telah memberikan tuntunan dan tauladan dalam kehidupan sehari-hari dalam rangka mencapai tingkatan mukmin sejati yang selalu dalam bimbingan Allah SWT. Tuntunan berupa amalan sunnah sehari-hari yang lebih dikenal dengan sebutan 7 SUNNAH RASULULLAH.

Apakah 7 sunnah Rasulullah itu ?

Yaitu :
  1. SHALAT TAHAJJUD
  2. MEMBACA AL QUR’AN
  3. SHALAT  SUBUH BERJAMAAH DI MASJID
  4. SHALAT DLUHA
  5. SUKA BERSHODAQOH
  6. MEMELIHARA WUDLU
  7. MEMPERBANYAK DZIKIR

Senin, 08 November 2010

Pedoman Islam

 Hai, Sobat MAROJA !
"PEDOMAN ISLAM"

Ketika kita menyatakan Islam sebagai agama yang benar dan menganut keyakinan Islam, maka kita harus mengerti apa yang menjadi dasar pedoman islam untuk kita melaksanakan tuntunan dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Ketika Rasulullah saw mengurus Mu'adz bin Jabal untuk siar Islam ke Yaman, Baginda Rasulullah saw bertanya sesuatu kepada Mu'adz.
  • Rasulullah saw   :    "Yaa Muadz, Dengan berpedoman apa engkau memutuskan segala sesuatu ?"
  • Mu'adz                 :    "Dengan Kitabullah, Ya Rasul"
  • Rasulullah saw    :    "Bagaimana bila tidak terdapat didalam al Qur'an?"
  • Mu'adz                 :    "Dengan Sunnahmu , Ya Rasul"
  • Rasulullah saw    :    "Kalau dalam Sunnah tidak ada?"
  • Mu'adz                 :    "Saya ber-ijtihad dengan pikiran saya"
  • Rasulullah saw    :    "Maha Suci Allah yang telah memberikan bimbingan kepada Utusan Rasul-Nya, dengan satu sikap yang disetujui Rasul-Nya".   Sabda Rasulullah (H.R.Abu Dawud dan Turmudzi).
Dari peristiwa tersebut, kemudian diambillah kesimpulan tentang Nilai dan Sumber Nilai Islam (Pedoman Islam) yaitu al-Qur'an, as-Sunnah dan Ijtihad.
Penggunaan ketiga sumber pedoman Islam tersebut hendaknya diprioritaskan dari yang pertama, kemudian kedua dan kemudian yang ketiga.
Konsekuensi dari hal ini adalah bahwa bila dalam konteks suatu perkara dijumpai nampak bertentangan satu dengan yang lainnya, maka hendaknya dipilih al-Qur'an terlebih dahulu kemudian kedua al-Hadits. Al Qur'an dan as Sunnah/al Hadits sama-sama sebagai sumber hukum Islam.
Yang perlu dicatat dan diperhatikan adalah: bahwa sekalipun ketiga-tiganya adalah sumber nilai Islam, akan tetapi antara satu dengan yang lainnya mempunyai tingkatan kualitas dan bobot yang berbeda dan mempunyai pengaruh hukum yang berbeda pula.

Sumber Hukum Islam.
Meskipun al Qur'an dan as Sunnah/al Hadits sama-sama sebagai sumber hukum Islam, namun diantara keduanya terdapat perbedaan yang cukup prinsip. Perbedaan tersebut antara lain :
  1. Al Qur'an, nilai kebenarannya adalah Qath'i (absolut) dan al Hadits adalah Zhanni .  ---- (kecuali Hadits Mutawatir);
  2. Seluruh ayat al Qur'an mutlak sebagai pedoman hidup. Tetapi tidak semua al Hadits harus menjadikan pedoman hidup. Hal ini disebabkan ada golongan Hadits, ada sunnah Tasyri' dan ada sunnah yang Ghairu Tasyri' , selain itu adapula hadits yang dhaif dan sebagainya;
  3. Al Qur'an sudah pasti otentik lafazh dan maknanya, sedangkan Hadits tidak demikian adanya;
  4. Apabila dalam al Quran terdapat ayat-ayat yang membicarakan masalah aqidah maupun hal yang bersifat ghaib, maka setiap Muslim wajib mengimaninya. Tetapi tidak demikian dengan al Hadits bila terdapat ungkapan mengenai hal-hal tersebut, ada yang wajib diimani dan ada pula yang tidak wajib diimani.
Kontributor : PutriAyu
Sumber : Drs. Miftah Faridl, Pokok-Pokok Ajaran Islam, 1980, Pustaka.

Selasa, 02 November 2010

Qurban (syarat sah hewan qurban)

SYARAT HEWAN QURBAN

Ibadah Qurban adalah ibadah sunnah muakad. Dalam melaksanakan qurban, maka ada beberapa hal yang perlu diketahui. Antara lain: keabsahan berqurban atas hewan yang diqurbankan.
1. Hewan qurbannya harus berupa binatang ternak yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
2. Hewan qurban harus telah sampai usia yang dituntut syari’at, berupa (a) Jaza’ah (berusia setengah tahun) untuk domba, atau (b) Tsaniyyah (berusia 1 tahun penuh) untuk hewan qurban lainnya:
  • Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5 tahun
  • Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun
  • Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia 1 tahun
  • Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia 6 bulan
3. Hewan qurban harus bebas dari cacat karena akan menggugurkan ke-absah-annya.
Dari hadits Rasulullah saw tentang cacat hewan qurban dimaksud, meliputi :
  • Buta Sebelah, cacat tampak dengan jelas;
  • Sakit,  cacat tampak dengan jelas;
  • Pincang, cacat tampak dengan jelas;
  • Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang, cacat tampak dengan jelas;
  • Cacat lain yang serupa / bahkan lebih, yang menyebabkan tidak sah berqurban dengannya. (seperti buta kedua matanya, kedua tangan / kakinya putus, ataupun lumpuh dan sebagainya).
4. Hewan qurban tersebut milik orang yang berqurban ataupun hewan qurban yang diperbolehkan/diizinkan baginya untuk berqurban dengan hewan itu.
  • Tidak sah berqurban dengan hewan hasil merampok/ mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang berserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
5. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain.
  • Tidak sah berqurban dengan hewan gadai dan
  • Tidak sah berqurban dengan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
6. Penyembelihan qurbannya harus terjadi pada waktu sesuai ketentuan syariat. 
  • Jika qurban disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan qurbannya tidak sah
Hewan Qurban DiUtamakan dan Hewan Qurban DiMakruhkan.

Menurut jenis dan atau sifatnya, qurban dapat golongkan menjadi hewan qurban yang diutamakan dan hewan qurban yang dimakruhkan.

1.  Hewan Qurban yang di-UTAMA-kan :
Kategori yang diutamakan pun dikelompokkan dalam kategori menurut jenis dan menurut sifat nya.
a. Menurut JENIS-nya, hewan qurban yang diutamakan secara bertingkat:
  • UNTA ;
  • SAPI;
  • DOMBA;
  • KAMBING BIASA;
  • 1/ 7 UNTA; dan
  • 1/ 7 SAPI. ------

(dua jenis terakhir ini, umum dilakukan oleh umat Muslim Indonesia dengan qurban berkelompok 7 orang untuk membeli hewan qurban)
b. Menurut SIFAT-nya, hewan qurban yang diutamakan secara bertingkat:
  • GEMUK;
  • DAGING BANYAK;
  • FISIK SEMPURNA;
  • BENTUKNYA BAGUS;
  • HARGANYA TERMASUK MAHAL.
2.  Hewan Qurban yang di-MAKRUH-kan :
     Dimakruhkannya hewan qurban ini adalah dilihat dari aspek kesempurnaan organ:
  • Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
  • Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya (misalnya putting susunya terputus dll)
  • Hewan yang gila;
  • Kehilangan gigi / ompong;
  • Tidak bertanduk dan tanduknya patah
Ahli fiqih Rahimahullah juga telah memakruhkan :
  • Al-Adbhaa’ (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya),
  • Al-Muqaabalah (putus ujun telinganya), Al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga),
  • Asy-Syarqa’ (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang),
  • Al-Kharqaa (sobek telinganya), Al-Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat),
  • Al-Batraa (yang tidak memiliki ekor),
  • Al-Musyayya’ah (yang lemah) dan
  • Al-Mushfarah (para ulama masih berselisih tentang makna Al-Mushfarah, ada yang menyatakan bahwa ia adalah hewan yang terputus seluruh telinganya dan ada yang mengatakan bahwa ia adalah kambing yang kurus)
Sumber : Kompilasi sumber dan disadur dari beberapa sumber..

Senin, 01 November 2010

Damai Bertetangga,

"..Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, 
maka hendaklah ia memuliakan tetangganya" (al-Hadits)
 
Dalam riwayat lain: "Hendaklah ia berperilaku baik terhadap tetangganya" (Muttafaq alaih).
Hendaklah kita membina hubungan bertetangga kita menjadi baik, damai dan tenteram. Ada beberapa muamalah bijak untuk dapat kita terapkan dalam kehidupan kita bertetangga dan bermasyarakat dilingkungan sekitar kita, antara lain:
  1. hendaknya kita menghormati tetangga dan berperilaku baik terhadap mereka;
  2. bila saat kita membangun rumah, jangan sampai kegiatan tersebut mengganggu tetangga kita, tidak membuat bangunan yang menutupi mereka dari sinar matahari atau udara segar, merusak barang/ tanaman dan jangan melampaui batas;
  3. hendaknya memelihara hak-haknya (tetangga kita) saat mereka tidak berada dirumah;
  4. jangan membuat gaduh, mengotori halaman mereka atau menutup akses jalan rumah mereka. Rasulullah saw pernah bersabda : "Demi Allah, ia tidak beriman 3x.." Kemudian rasulullah saw ditanya: "Siapa , wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab : "Adalah orang yang tetangganya tidak merasa tenteram karena (perbuatan)nya" (Muttafaq alaih);
  5. saling memberi nasihat, mengajak ber- amar ma'ruf nahi munkar dengan bijaksana, serta dalam memberi nasihat dengan baik tanpa maksud menjatuhkan/menjelekkan mereka;
  6. berbagi makanan dengan tetangga kita. Rasulullah pernah bersabda kepada Abu Dzar: "Wahai Abu Dzar, apabila kamu memasak sayur (daging berkuah) maka perbanyaklah airnya dan berilah tetanggamu" (HR. Muslim);
  7. Hendaklah turut bersukacita dengan kebahagiaan mereka dan turut berdukacita dengan kesedihan duka mereka, menjenguk bila mereka sakit, menanyakan kabar, bersikap baik saat berjumpa dan mengundang kerumah untuk sekadar berramahtamah;
  8. Jangan mencari-cari kesalahan/kekeliruan mereka dan jangan berbahagia bila mereka melakukan kekeliruan, dan jangan cuek (acuh tak acuh) terhadap kekeliruan/kealpaan mereka;
  9. Hendaknya bersikap sabar terhadap sikap kurang baik mereka terhadap kita. Ingat, salah satu dari tiga kelompok manusia yang dicintai Allah : "seseorang yang mempunyai tetangga, ia selalu disakiti (diganggu) oleh tetangganya, namun ia sabar atas gangguan itu hingga keduanya dipisahkan oleh maut atau kepergiannya" (HR. Ahmad dan disahihkan oleh Al - Albani)

Muhasabah, awal langkah bijak seorang mukmin.

Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) : 
"Janganlah kita senang mencemooh atau mencela aib orang lain. pada hakikatnya kita nampak baik dimata orang lain adalah karena Allah masih sayang dan menutup aib kita" 

          Kadang dan bahkan mungkin seringkali kita suka melakukan menilai baik-buruk, salah-benar perbuatan orang lain dengan kurang bijak dan melupakan, bahwasanya kitapun tak lepas dari kesalahan, keburukan perbuatan yang disadari ataupun tidak pasti akan terjadi. Kuman diseberang lautan sangat tampak, tapi gajah di pelupuk mata tak nampak. Mungkin itu pepatah yang sesuai untuk perihal tersebut.
Instropeksi merupakan sarana manusia guna mengetahui kelemahan-kelemahan yang ada pada dirinya. Karena mustahil kita akan mampu membuang kekurangan yang ada pada diri kita, jika buta terhadap kekurangan atau cacat yang ada dalam diri kita sendiri.
          Dalam mengerjakan suatu amal, sebaiknya seorang Mukmin memikirkan dan menimbang-nimbang, apakah ia mampu melaksanakannya atau tidak. Melakukannya haruslah didasarkan karena Allah semata-mata. Jika seorang mukmin lalai akan tugasnya sebagai hamba Allah, maka hendaknya memperbanyak zikir dan merenung khusyu' kepada Allah atas seluruh seluruh amal yang akan dikerjakan dikemudian hari.
           Manfaat lain dari muhasabah adalah dalam rangka memurnikan/membersihkan diri dari ujub dan riya'. Mukmin menjadi mudah untuk membentuk ketaatannya. Dan dengan menyadari kekurangan yang ada pada diri mukmin, seorang mukmin akan selalu berusaha menjadi baik dihadapan Allah. 
Jika kesadaran akan kekurangannya terbentuk dalam hati seorang mukmin, maka ia senantiasa berprinsip bahwa keselamatan hanya dapat dicapai dengan mengharap ampunan, maghfirah dan rahmat Allah semata.
إِنَّ ٱلَّذِينَ ٱتَّقَوۡاْ إِذَا مَسَّہُمۡ طَـٰٓٮِٕفٌ۬ مِّنَ ٱلشَّيۡطَـٰنِ تَذَڪَّرُواْ فَإِذَا هُم مُّبۡصِرُونَ
"Sesungguhnya orang-orang bertaqwa, bila mereka ditimpa was-was dari syaitan, mereka ingat kepada Allah (zikrullah) maka seketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya" . QS. A'raf (7): 201.
  • Sebagai seorang mukmin, maka kita selayaknya sadar bahwa seluruh anggota tubuh kita akan dimintai pertanggungjawaban pada saatnya nanti. Mata, Telinga, Tangan dan Kaki semua melakukan kesaksiannya dihadapan "pengadilan Allah". HR.Imam Ahmad dalam kitabnya " az-Zuhd " menambahkan satur meriwayatkan dari Umar bin Khattab.
  • "Orang yang cerdik adalah orang yang pandai mengevaluasi jiwanya dan beramal untuk kepentingan hidup sesudah mati. Sedangkan orang yang lemah adalah orang yang menjadikan jiwanyamengikuti hawa nafsunya dan berangan-angan kepada (pahala) Allah (tanpa berbuat apa-apa)."  (Hadits Riwayat Imam Ahmad)
  • "Instropeksi lah dirimu sebelum kamu dievaluasi Allah SWT, dan Timbanglah amal (perbuatan-mu) sebelum (amal) kamu ditimbang. Karena Allah akan lebih ringan menghisabmu di hari esok jika kamu mengevaluasi dirimu sekarang. Berhiaslah dengan amal shaleh untuk persiapan dihari pertunjukan (amal) yang paling besar. Pada hari itu (amal) kalian akan ditunjukkan. Tidak ada satupun hal samar yang tak diketahui"   (HR. Ahmad).
  • Menurut Ibnu Qayyim al-Jauzy, salah satu kelompok Ulama Salaf, bahwa muhasabah / instropeksi digolongkan dalam dua, yaitu Pertama , Muhasabah yang dilakukan sebelum beramal. Kedua, Muhasabah yang dilakukan setelah beramal.   ...(Kiat Menjadi Hamba Pilihan, Ibnu Qayyim al-Jauzy )
  • Senada dengan Ibnu Qayyim, hadis nabi riwayat Muslim, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, makan hendaklah ia berkata baik atau diam saja".
  • An-Nawawi, ulama asal Damaskus juga meriwayatkan yang senada, : "Jika dia (mukmin) akan berkata , dan perkataannya baik, mendatangkan pahala, baik hukumnya Wajib ataupun Sunnah- hendaklah ia mengutarakannya. Tapi, jika perkataannya itu tidak baik, hendaklah ia menahan perkataannya, tidak peduli perkataannya itu makruh, haram serta mubah.
           Sebagai contoh: Rasulullah pernah merasa ragu ketika akan memutuskan peperangan. Rasulullah menahan diri untuk berjihad ketika itu, hingga pada akhirnya ada banyak pertolongan.
          Untuk itu, Sahabat Maroja.. marilah kita senantiasa memperbaiki akhlak dengan ber muhasabah sebagai salah satu media awal sebelum kita bersosialisasi dengan orang lain sehingga apapun yang hendak kita perbuat selalu dalam bimbingan Allah swt. InsyaAllah.
Salam.