Selasa, 22 Februari 2011

Mandi Thaharah

MANDI UNTUK BERSUCI
Adalah meratakan air keseluruh bagian tubuh. Mandi dalam tuntunan Islam adalah mandi wajib dan mandi sunnat.

Mandi Wajib dikelompokkan dalam 5 perkara.
  1. karena, keluarnya mani disertai syahwat. Dalam keadaan tidur ataupun terjaga, baik laki-laki ataupun perempuan. (Ada pendapat lain ulama, namun disitus ini kami ambil pendapat umum/ mayoritas ulama)
  2. karena hubungan kelamin/ hubungan intim. Yaitu memasukkan alat kelamin laki-laki kedalam alat kelamin perempuan, meskipun tidak sampai dengan keluarnya mani atau coitus.
  3. karena telah berhenti/ terhenti nya Haid atau setelah Nifas (setelah melahirkan).
  4. karena mati. Seseorang yang telah mati / meninggal dunia maka wajib bagi orang-orang disekitarnya memandikannya berdasarkan ijma' .
  5. karena baru masuk Islam. Mualaf yang baru saja memeluk agama islam wajib baginya mandi bersuci.
Dalam melaksanakan amaliyah wajib mandi, khususnya perkara pada point nomor 1 diatas, banyak hal yang sering menjadi pertanyaan dan persoalan jamaah/ummat. Namun, dalam majelis ta'lim disarankan dengan berpegang pada keyakinan akan hakikat yang dialaminya. Bila mana kita merasa ragu-ragu bahwa hal  dimaksud adalah hadats besar atau hadats kecil, maka mandi tersebut menjadi mandi wajib.

Seseorang yang dalam keadaan sebagaimana tersebut diatas dinamakan junub atau sedang memperoleh hadats besar. Dan  bagi orang yang sedang junub dan belum thaharah (bersuci), maka diharamkan baginya untuk : Shalat, Menyentuh dan membawa mushaf al-Qur'an, Membaca al-Qur'an, dan Menetap di masjid.

Mandi Sunnat.
Yaitu mandi yang tidak disebabkan oleh perkara-perkara tersebut diatas dan dianjurkan untuk melakukannya karena terdapat ganjaran kebaikannya serta tidak ada dosa padanya bila tidak mengerjakan.
Mandi yang di-sunnat-kan terdiri 6 macam hal, yaitu :
  1. Mandi Jum'at. Mandi yang dilakukan pada hari jum'at sebelum melaksanakan ibadah shalat jum'at.
  2. Mandi Hari Raya. Mandi yang dilakukan pada 2 hari raya yaitu  sebelum melaksanakan shalat Id (Idul Fitri dan Idul Adha).
  3. Mandi setelah melakukan pekerjaan memandikan  mayat.
  4. Mandi Ihram. Mandi yang dilakukan sebelum melaksanakan rukun haji yaitu mandi sebelum melaksanakan ihram.
  5. Mandi Ketika Hendak Masuk Kota Makkah Al Mukaramah.
  6. Mandi Ketika Hendak Melaksanakan Wukuf di Arafah.

Rukun Mandi.
Mandi dalam syariat tersebut diatas dapat tercapai hakikatnya bilamana melakukannya dalam 2 hal rukun mandi yaitu :
  • Berniat. Niat ini sebagai pemisah antara ibadah mandi dan kebiasaan mandi sehari-hari.
  • Membasuh seluruh tubuh dan anggota tubuh.
Sunat dalam rukun mandi.
  • Diawali dengan mencuci kedua tangan. Sedikitnya 3x (tiga kali)
  • Membasuh kemaluan/ kelamin.
  • Melaksanakan wudlu' sebagaimana ketika hendak melaksanakan shalat.
Jangan lupa, bahwa bersuci tak lepas dari sarana untuk bersuci itu sendiri, yaitu air atau tanah. Maka itu gunakanlah sarana air untuk bersuci itu yaitu air yang suci dan mensucikan. Air yang digunakan adalah air musta'mal dan air mutlak. Lebih lanjut perihal air suci silahkan pelajari sendiri.  OK..!
Demikian, semoga yang sedikit ini bermanfaat. Jazakumullahu khairan katsiir.