Pernah suatu hari, ketika Mu’adz bin Jabal akan diutus oleh Rasulullah saw untuk pergi ke Yaman guna melakukan syiar agama Allah SWT.
Kemudian Rasulullah saw bertanya kepada Mu’adz :
Rasulullah : “Wahai Mu’adz, dengan apa engkau memutuskan suatu urusan?”
Mu’adz : “Dengan kitabullah”
Rasulullah : “Kalau tidak ada dalam al-Qur’an?”
Mu’adz : “Dengan sunnah Rasulullah”
Rasulullah : “Kalau dalam sunnah juga tidak ada?”
Mu’adz : “Saya ber-ijtihad dengan pikiran saya.”
Rasulullah : “Maha Suci Allah yang telah memberikan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya, dengan satu sikap yang disetujui Rasul-Nya”.
(HR. Abu Dawud dan Turmudzi).
------------------------------------------
Hikmah.
- Dari peristiwa diatas memberikan pelajaran kepada kita tentang Nilai Islam dan Sumber nilai Islam, yaitu al-Qur’an; as-Sunnah dan ijtihad.
- Dari pelajaran tersebut maka kita dapat menyimpulkan bahwa secara hierarki penggunaan tiga sumber nilai Islam tersebut hendaklah diprioritaskan pada yang pertama (al-Qur’an), kemudian yang kedua (as-Sunnah) lalu yang ketiga (ijtihad).
- Hal ini tentunya dengan konsekuensi bahwa: apabila terdapat suatu hal yang bertentangan antara satu dengan yang lainnya, maka hendaknya dipilih al-Qur’an terlebih dahulu, baru kemudian yang kedua atau as-Sunnah (al-Hadits).
Catatan.
- Bahwa meski ketiganya (al-Qur’an, as-Sunnah dan ijtihad) adalah sama-sama sebagai sumber nilai Islam, namun antara satu dengan yang lainnya mempunyai tingkatan kualitas dan bobot yang berbeda sehingga memiliki akibat/pengaruh hukum yang berbeda pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar