Kamis, 07 April 2011

Manajemen Masjid di Indonesia.

Masjid. 
Di Indonesia masjid merupakan basis pengembangan dan dakwah islamiyah di seluruh pelosok negeri.Melongok sejarah, bahwa fungsi masjid di Indonesia tidak hanya sebagai tempat ibadah saja melainkan dakwah islam dan juga lembaga pendidikan islam. Dalam perkembangannya, masjid merupakan institusi keagamaan terbesar dalam komunitas muslim di Indonesia. Keberadaan masjid tersebar secara hampir merata ke seluruh pelosok negeri. Perkembangan pesat masjid tahun 2005 terlihat dari data kementrian agama RI, bahwa jumlah masjid telah mencapai 644.502 buah. Hal ini terjadi peningkatan 3,3% dalam kurun 6 tahun, dimana pada tahun 1999 terdapat 623.924 buah masjid.

Perkembangan masjid yang demikian besar ini menunjukkan sisi positif bahwa ini adalah cerminan dari kesadaran umat tentang Islam telah bangkit dan berkobar, dalam membangun symbol-simbol keislaman. Hal ini akan memunculkan pula persoalan dan tuntutan tentang pengelolaan masjid secara optimal dan maslahat bagi ummat. Semua pihak bertanggungjawab terhadap peran dan fungsi masjid sebagai sumber informasi umat, dan sebagai wahana pembinaan ummat baik aspek rohaniah maupun aspek kesejahteraan social jamaah dan masyarakat disekitarnya. Untuk mengarahkan dan membina manajemen masjid yang tepat, terarah dan terukur maka Kementrian Agama sejak lama telah memberikan panduan pengelolaan masjid yang dikategorikan atau dikelompokkan dalam 3 bidang dalam organisasi masjid yang didasarkan pada fungsi masjid itu sendiri, antara lain : Bidang Idaroh, Bidang Imaroh dan Bidang Ri’ayah. Panduan tersebut tentu diperlukan agar penyelenggaraan manajemen masjid dapat menyesuaikan pola manajemen modern yang berkembang saat ini, terlebih lagi bagi masjid-masjid yang masih tertinggal dalam pengelolaan manajemennya.

Bidang Idaroh (Keorganisasian)
Bidang ini bertugas menyelenggarakan dan mengelola permasalahan organisasi, kelembagaan, personalia, administrasi, keuangan dan sebagainya yang terkait.

Bidang Imaroh (Pemakmuran)
Bidang ini bertugas melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk memakmurkan masjid. Kegiatan tersebut antara lain : pembinaan peribadatan, pembinaan pendidikan formal (pendidikan agama dan pendidikan umum), pendidikan non-formal/pendidikan luar sekolah seperti majelis ta’lim, taman pendidikan al-quran, pembinaan remaja masjid, perpustakaan masjid, peringatan hari besar islam, hari besar nasional, dan pembinaan social meliputi koperasi, lembaga amil zakat dan infaq, pelayanan kesehatan dan masih banyak lagi.

Bidang Ri’ayah (Sarana Fisik)
Bidang ini bertugas menyelenggarakan pembinaan masjid dalam hal fisik gedung/bangunan, sarana, prasarana serta perlengkapan kemasjidan, dan sebagainya.

Penentuan Arah Kiblat.
Disamping ketiga hal / bidang tersebut diatas, adalah Penentuan Arah Kiblat. Hal ini penting, mengingat bahwa arah kiblat dalam pelaksanaan shalat menjadikan ibadah mahdhah dalam ajaran Islam .

Tidak ada komentar: