Selasa, 02 November 2010

Qurban (syarat sah hewan qurban)

SYARAT HEWAN QURBAN

Ibadah Qurban adalah ibadah sunnah muakad. Dalam melaksanakan qurban, maka ada beberapa hal yang perlu diketahui. Antara lain: keabsahan berqurban atas hewan yang diqurbankan.
1. Hewan qurbannya harus berupa binatang ternak yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
2. Hewan qurban harus telah sampai usia yang dituntut syari’at, berupa (a) Jaza’ah (berusia setengah tahun) untuk domba, atau (b) Tsaniyyah (berusia 1 tahun penuh) untuk hewan qurban lainnya:
  • Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5 tahun
  • Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun
  • Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia 1 tahun
  • Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia 6 bulan
3. Hewan qurban harus bebas dari cacat karena akan menggugurkan ke-absah-annya.
Dari hadits Rasulullah saw tentang cacat hewan qurban dimaksud, meliputi :
  • Buta Sebelah, cacat tampak dengan jelas;
  • Sakit,  cacat tampak dengan jelas;
  • Pincang, cacat tampak dengan jelas;
  • Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang, cacat tampak dengan jelas;
  • Cacat lain yang serupa / bahkan lebih, yang menyebabkan tidak sah berqurban dengannya. (seperti buta kedua matanya, kedua tangan / kakinya putus, ataupun lumpuh dan sebagainya).
4. Hewan qurban tersebut milik orang yang berqurban ataupun hewan qurban yang diperbolehkan/diizinkan baginya untuk berqurban dengan hewan itu.
  • Tidak sah berqurban dengan hewan hasil merampok/ mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang berserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
5. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain.
  • Tidak sah berqurban dengan hewan gadai dan
  • Tidak sah berqurban dengan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
6. Penyembelihan qurbannya harus terjadi pada waktu sesuai ketentuan syariat. 
  • Jika qurban disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan qurbannya tidak sah
Hewan Qurban DiUtamakan dan Hewan Qurban DiMakruhkan.

Menurut jenis dan atau sifatnya, qurban dapat golongkan menjadi hewan qurban yang diutamakan dan hewan qurban yang dimakruhkan.

1.  Hewan Qurban yang di-UTAMA-kan :
Kategori yang diutamakan pun dikelompokkan dalam kategori menurut jenis dan menurut sifat nya.
a. Menurut JENIS-nya, hewan qurban yang diutamakan secara bertingkat:
  • UNTA ;
  • SAPI;
  • DOMBA;
  • KAMBING BIASA;
  • 1/ 7 UNTA; dan
  • 1/ 7 SAPI. ------

(dua jenis terakhir ini, umum dilakukan oleh umat Muslim Indonesia dengan qurban berkelompok 7 orang untuk membeli hewan qurban)
b. Menurut SIFAT-nya, hewan qurban yang diutamakan secara bertingkat:
  • GEMUK;
  • DAGING BANYAK;
  • FISIK SEMPURNA;
  • BENTUKNYA BAGUS;
  • HARGANYA TERMASUK MAHAL.
2.  Hewan Qurban yang di-MAKRUH-kan :
     Dimakruhkannya hewan qurban ini adalah dilihat dari aspek kesempurnaan organ:
  • Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
  • Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya (misalnya putting susunya terputus dll)
  • Hewan yang gila;
  • Kehilangan gigi / ompong;
  • Tidak bertanduk dan tanduknya patah
Ahli fiqih Rahimahullah juga telah memakruhkan :
  • Al-Adbhaa’ (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya),
  • Al-Muqaabalah (putus ujun telinganya), Al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga),
  • Asy-Syarqa’ (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang),
  • Al-Kharqaa (sobek telinganya), Al-Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat),
  • Al-Batraa (yang tidak memiliki ekor),
  • Al-Musyayya’ah (yang lemah) dan
  • Al-Mushfarah (para ulama masih berselisih tentang makna Al-Mushfarah, ada yang menyatakan bahwa ia adalah hewan yang terputus seluruh telinganya dan ada yang mengatakan bahwa ia adalah kambing yang kurus)
Sumber : Kompilasi sumber dan disadur dari beberapa sumber..

Tidak ada komentar: