Senin, 25 April 2011

Zakat Profesi


Zakat Profesi Untuk Pendapatan Gaji / Upah

Profesi yang dimaksud disini adalah pekerjaan tetap atau pekerjaan dengan penghasilan berupa gaji atau pun upah yang dibayarkan pada waktu yang tetap. Namun pengenaan zakat profesi tetap mengacu pada kaidah dasar yaitu sesuai dengan nisabnya (senilai 93,6gram emas) dan telah genap satu tahun maka zakatnya wajib dikeluarkan. Hal ini pun dilaksanakan jika penghasilan seseorang telah melebihi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya, baik sandang, pangan, papan(rumah), alat-alat rumahtangga atau alat-alat usaha yang tidak bisa diabaikan, sedangkan sisanya masih memenuhi satu nisab (93,6gram emas) dan telah genap satu tahun.
Pembahasan perihal kewajiban zakat profesi merupakan pengembangan fisik kontemporer, mengingat dalam fiqih konvensional tidak dimasukkan. Zakat profesi, dikalangan ulama memang masih ada yang berbeda pandangan dan pendapatnya. Hal ini wajar, karena  tidak ada dalil shahih yang menjelaskan. Demikian menurut pendapat ulama kontemporer berdasarkan konsep keadilan. Analoginya bahwa kenyataan dimasyarakat ada orang bekerja tetap dengan pengasilan /gaji yang besar namun tidak ada ketegasan wajib mengeluarkan zakat. sementara ada petani yang hasil panennya tak seberapa besar tetap harus dikeluarkan zakatnya.
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."

(Q.S. At Taubah : 103)

Untuk pegawai negeri di kantor pemerintah, umumnya setiap penghasilan dipotong 2,5% (penuh) secara otomatis untuk zakat profesi. Ini sesuai himbauan Kementrian Agama Republik Indonesia yang kelola oleh Badan Amil Zakat Nasional dan MUI belum ada fatwa bahwa pengambilan zakat profesi itu adalah bid'ah atau dengan kata lain sebagai haram. 

Contoh sederhana perhitungan zakat profesi.


Pak Amir adalah PNS (pegawai negeri sipil) maka zakat diqiyaskan dengan wujud berupa uang, sehingga kadar zakatnya lebih dekat kepada harta emas atau perak. yaitu  2,5% dari seluruh penghasilan kotor.
  • Pak Amir menerima gaji bersih (setelah kena pajak) = Rp 2.000.000,-/bulan, 
    • Tunjangan tetap = Rp 500.000,-/bulan. 
    • Penghasilan tambahan dari laba kios usaha barang  kebutuhan pokok sehari-hari adalah rata-rata = Rp 2.200.000,-/bulan. 
    • Tanggungan tetap yaitu kebutuhan pokok yang tak dapat diabaikan (kredit rumah BTN, motor untuk bekerja, biaya sekolah, dan lain-lain)= Rp 2.200.000,-/bulan
    • Maka, rata-rata penghasilan menjadi 
      • Rp 2.500.000,-/bulan atau  
      • Rp 30.000.000,-/tahun.
  • Jika, harga emas saat ini = Rp 210.500,-/gram, maka 93,6 gram = Rp 19.702.800,- . 
    • Sehingga penghasilan Pak Amir telah memenuhi nisabnya dan wajib dikeluarkan zakat nya. 
    • Zakat profesi Pak Amir : 
      • 2,5%  x Rp    2.500.000,-/bulan  = Rp 62.500,-/bulan. atau 
      • 2,5% x Rp 30.000.000,-/tahun = Rp 750.000,-/tahun (jika dikeluarkan setahun). 
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2 Cara Penghitungan Zakat Profesi

Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
  1. Secara langsung, 

      • zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. 
    Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
  2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, 

    • zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. 

      Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Waktu Zakat

Pendapat-pendapat  ulama mengenai waktu untuk membayar zakat profesi:

  • Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat. 
  • Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat. 
  • Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen.
    Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 8.500/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan Rp8.500 menjadi sebesar Rp 4.420.000. Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi panen sekali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun.

Demikian. semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar: