Kamis, 25 November 2010

Haji, Rukun Islam ke Lima

IBADAH HAJI
 
Haji, adalah salah satu dari Rukun Islam. Setiap muslim yang mampu, baik mampu secara fisik maupun mampun secara finansial, diwajibkan mengerjakan haji minimal satu kali seumur hidup.  
3:97
”Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran : 97)
 Pengertian haji dan umrah menurut syar’i:
·         Haji menurut syar’i ialah mengunjungi Baitullah di Makkah al-Mukaromah dalam bulan-bulan haji kerana mengerjakan tawaf, sa’i dan wukuf di Arafah sesuai ketentuan syarat-syaratnya serta menunaikan segala wajib-wajibnya.
·         Umrah menurut syar’i ialah menziarahi Baitullah di Makkah al-Mukaromah untuk mengerjakan tawaf, sa’i dengan menurut syarat-syaratnya serta menunaikan segala wajib-wajibnya.

RUKUN HAJI
1.     Ihram. Yaitu berniat bulat/ bertekad mengerjakan ibadah haji. Ibadah ini dimulai sesuai miqat (batas-batas yang telah ditetapkan).
2.     Wukuf. Wukuf dilaksanakan di Arafah, ialah berhenti di padang Arafah sejak tergelincirnya matahari tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijah.
3.     Tawaf Ifadhah. Yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali, syaratnya : Suci, menutup aurat, Ka’bah berada disebelah kiri orang yang mengelilingi, memulai tawaf dari arah Hajar Aswat.
4.     Sa’i. Yaitu lari-lari kecil atau jalan cepat antara bukit Shafa dan Marwah.
5.     Mencukur rambut. Sedikitnya memotong tiga helai rambut.
6.     Tertib. Menurut syar’i adalah menjalankan rukun haji secara berurutan.

Syarat-syarat Haji
1.     Islam. Orang kafir tidak wajib mengerjakan Haji malah tidak sah ibadat Haji yang mereka kerjakan.
2.     Merdeka. Hamba sahaya tidak wajib mengerjakan Haji.
3.     Mu’allaf (baru masuk Islam).
4.     Mampu. Yaitu dengan syarat:
  • Mempunyai akomodasi selama mengerjakan ibadat haji sehingga selesai dan kembali ke tanah air.
  • Mempunyai bekal yang cukup untuk nafkah orang yang di bawah tanggungannya/ keluarga  yang ditinggal di tanah air.
  • Ada kendaraan pergi dan balik.
  • Tidak mengalami kesulitan berarti ketika berada di dalam kendaraan.
  • Aman perjalanan.
  • Dan syarat tambahan bagi wanita, harus ada teman perempuan yang dipercayakan untuk menjaga/mendampingi.
(Persyaratan Haji tersebut diatas menurut mazhab Imam Syafi’i)

Jenis-jenis Haji
Menurut sebagian besar Ulama, bahwa Ibadah haji terbagi dalam beberapa kelompok, yaitu :
1.     Haji Tamattuk
2.     Haji Qiran
3.     Haji Ifrad
4.     Umrah

DAM HAJI
Pengertian dam dari segi bahasa ialah darah dan maksudnya adalah denda sebagai penyempurna ibadah haji yang dikarenakan sesuatu hal ibadah haji nya belum sah. Dam adalah mengganti ibadah dengan denda yang berupa binatang ternak yang disembelih atau dapat diganti dengan makanan atau dengan berpuasa.
Sebab-sebab diwajibkannya dam adalah karena :
  • Melanggar  hal-hal yang dilarang dalam ber-Ihram
  • Meninggalkan hal-hal yang wajib dalam ibadah haji/ibadah umrah
  • Mengerjakan Haji Tamattu’ atau Haji Qiran, memenuhi ketentuan syaratnya untuk dam haji.
  • Berlaku Ihsar bagi orang yang berniat ihram
  • Melanggar Nazar semasa mengerjakan haji
  • Luput Wuquf di Arafah
  • Meninggalkan Tawaf Wada’
Dam yang dikenakan ialah menyembelih binatang ternak seperti seekor qibas,  seekor kambing bila dilaksanakan pribadi/perorangan atau satu pertujuh daripada lembu, sepertujuh unta atau sepertujuh  kerbau bila dilaksanakan berkelompok. Jika tidak mampu, kehendaknya ia berpuasa selama 3 hari pada bulan haji tersebut dan 7 hari apabila ia balik ke tempatnya.

HAJI MABRUR
Yang dimaksud Haji Mabrur adalah haji yang diterima. Ibnu Kholawaih mendefinisikan al-Mabrur sebagai al-Maqbul (diterima). Ada yang mengatakan bahwa mabrur adalah sesuatu yang tidak bercampur dengan dosa.
Diperkuat dengan pendapat Imam Nawawi dengan pengertian ”tidak bercampur dosa”. Hal tersebut diatas sebagaimana rujukan kitab hadith yang muktabar, antara lain:
  • Imam Bukhari (hadits sahih Bukhari) dibahas dalam bab ”Kelebihan Haji Mabrur”.
  • Imam Muslim (hadits sahih Muslim) menguraikan haji yang diterima dalam bab “Iman kepada Allah Taala seafdal-afdal amalan”.
Bagaimana memperoleh Haji Mabrur
Untuk mencapai haji yang diterima disisi Allah SWT (Haji Mabrur), maka harus  memenuhi kriteria berikut ini:
1.     Ibadah haji hendaknya dilakukan dengan ikhlas dan semata-mata hanya karena Allah dan tidak berbuat riya’ (pamer/unjuk kelebihan).
Menurut Imam Nawawi, “Mabrur” berarti ibadah haji yang diterima, atau dengan kata lain telah melaksanakan ibadah haji dengan baik.
Ada yang mengartikan sebagai haji yang murni, tidak bercampur dosa. Dan ada pula yang mengartikan haji tanpa riya’ (pamer) atau bukan haji karena ingin mendapat pujian orang lain
Niat menunaikan haji hendaklah ikhlas diawali dari keluar rumah dan tidak boleh berniat selain daripada Allah seperti perasaan riya’ yaitu memamerkan diri dan sebagainya yang membawa kepada kemurkaan ALlah
2.     Semua perbelanjaan haji adalah berpuasa dari yang halal.
Seseorang yang akan menunaikan haji hendaknya melakukan muhasabah (merenungkan kembali) sumber pendapatan/penghasilannya, bagaimana dan kemana membelanjakan, dan mempersiapkan bekal dari sumber yang halal.
Di dalam Sahih Muslim ada hadits yang menyebutkan bahwa :
·         Rasulullah saw membacakan ayat alQuran: “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik-baik dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang mukmin mengikuti apa yang diperintahkan oleh para Utusan Allah”.
·         Kemudian Rasulullah saw membacakan ayat alQuran: “Wahai sekalian Rasul, makanlah dari (makanan) yang baik-baik (halal) dan beramal soleh. Sesungguhnya aku tahu apa yang kamu lakukan” [QS. Al-Mukminun : 51].
·         Kemudian Rasulullah saw membacakan lagi : “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari (makanan) yang baik-baik (halal) dari apa yang kami rezekikan” [QS. Al-Baqarah 172]
·         Kemudian disebut, seorang lelaki bermusafir menadah tangan ke langit seraya berkata: “Ya Tuhanku” sedangnya puasa makanan dari yang haram, minuman puasa yang haram, pakaiannya puasa yang haram. Bagaimana ia dapat diterima?”
3.     Melakukan fardhu haji sesuai sunnah yang sahih.
Hendaknya dalam ibadah haji tidak melakukan hal-hal yang berlebihan dalam urusan wajib. Ibadah haji yang benar adalah sebagaimana sunnah Rasulullah saw, yaitu ketika Rasulullah saw melaksanakan haji wada’. Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang melebih-lebihkan urusan agama, maka mereka bukan dari kalangan kami (umat Muhammad)”
4.     Melakukan ibadah haji sepenuhnya dengan taat tanpa berselisih paham
Ali bin Thalib r.a. ketika ditanya perihal mencium hajarul aswad, maka beliau menjawab “Kau hanya sebuah batu yang tidak mampu memberi faedah dan mudharat, kalau bukan karena Rasulullah mengucupnya, sudah aku tidak aku mengucupnya”
Ini sebagai teladan yang menunjukkan bahwa ibadah yang dilakukan (dalam haji) adalah mengikuti sunnah atau sesuai yang ditunjukkan oleh Rasulullah saw, tanpa melebihi atau mengurangi, dan semua dilakukan dengan akal sehat.
5.     Setelah menunaikan haji, dianjurkan berusaha pula untuk melakukan badal haji (ganti haji) bagi ayah- ibu kita yang tidak berkemampuan menunaikan Haji:
Ini sesuai dengan hadits :
Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah bernazar untuk menunaikan haji, tetapi tidak dapat menunaikannya sehingga dia meninggal dunia, dapatkah aku menunaikan haji (untuknya)?” Sabda Rasulullah : ”Ya, tunaikanlah haji untuknya. Adakah kau menyaksikan bila ibumu berhutang engkau akan membayarnya? Jawab wanita tersebut : ”Ya”. Rasulullah menambahkan: ”Begitu juga (hutang) kepada Allah. Bahkan kepada Allah lebih layak dilunaskan (hutangnya)”.
Didalam hadits yang lain:
“Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan atas hamba-hambanya menunaikan haji. Ayahku seorang yang tua dan tidak mampu pergi bermusafir (ke Mekkah), dapatkah aku menunaikan haji untuknya? Rasulullah menjawab : ”Ya”.

Demikian sedikit informasi dan pengetahuan untuk ditularkan kepada shahabat maroja.


Tidak ada komentar: